Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dihentikan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan penyelidikan kasus itu masih berjalan.
"Belum disetop kasusnya," kata Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (31/8/2022).
Ali melanjutkan, tim penyiidk masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi dalam kasus tersebut.
Ali pun memastikan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Sejauh ini masih dilakukan pendalaman," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK belum menentukan tersangka. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Terbaru, mmantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diminta menghadap penyelidik KPK untuk memberikan keterangan. Saat itu Gatot mengaku diminta menjelaskan pemberian rekomendasi Formula E dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di era Imam Nahrawi. Rekomendasi dari Kemenpora dibutuhkan karena Formula E masuk dalam kategori olahraga.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu 27 April 2022 lalu.
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
KPK juga membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.(ito)
Load more