Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) soal kepemilikan aset ayahnya.
KPK memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara Tengah Tahun 2017-2018.
"Hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA. Selanjutnya, dikonfirmasi, antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KPK sedianya memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk ayahnya tersebut. Namun, ia menolak dengan berpedoman pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ayat (1) dinyatakan setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
Pada ayat (2), orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa dan dalam ayat (3) disebut tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Usai diperiksa, Lasmi membenarkan dia menolak menjadi saksi untuk ayahnya.
Load more