Jakarta - Divpropam Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan Kombes Edwin selalaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan itu ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Dari laporan itu, Kombes Edwin diketahui tidak mengawasi anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran etika.
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar U$ 225 ribu dolar dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas perkara tersebut, Kombes Edwin bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik dengan putusan PTDH, tetapi yang bersangkutan menyatakan banding," tambahnya.
Selain Kombes Edwin, Komisi Sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Sementara itu, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more