Sementara itu, Deolipa menyebut langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan sebagai upaya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Biasanya setiap perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan dan seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan dikhawatirkan bisa membuat keterangan-keterangan palsu masyarakat," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (raa/ebs)
Load more