Jakarta - Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.
“Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara.
Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.
Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukanlah tahanan kota, tapi karena alasan kemanusiaan.
Load more