“Tapi kami tetap mengawal proses selanjutnya hingga persidangan,” ujarnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerima hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
“Polri akan tindak lanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Komjen Agung.
Komjen Agung memaparkan ada tiga substansi yang diserahkan Komnas HAM dalam laporannya.
Pertama, terkait kasus pembunuhan Pasal 340. Kedua, rekomendasi Komnas HAM tidak menemukan adanya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J oleh para tersangka.
Ketiga, terkait adanya tindak pidana obstruction of justice, penyidik sudah melakukan pemberkasan terhadap 6 tersangka dan 6 anggota polisi yang terlibat terkait kode etik.
“Hari ini mulai menyidangkan kode etik,” ujarnya. (nsi)
Load more