Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil temuan dan rekomendasinya kepada Polri, Kamis (1/9/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang diserahkan Komnas HAM dalam laporannya.
Pertama, terkait kasus pembunuhan Pasal 340.
“Kedua, rekomendasi Komnas HAM tidak menemukan adanya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J oleh para tersangka,” kata Komjen Agung.
Ketiga, lanjut Agung, terkait adanya tindak pidana obstruction of justice penyidik sudah melakukan pemberkasan terhadap 6 tersangka dan 6 anggota polisi yang terlibat terkait kode etik.
“Polri akan tindak lanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Komjen Agung.
Load more