Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil temuan dan rekomendasinya kepada Polri, Kamis (1/9/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang diserahkan Komnas HAM dalam laporannya.
Pertama, terkait kasus pembunuhan Pasal 340.
“Kedua, rekomendasi Komnas HAM tidak menemukan adanya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J oleh para tersangka,” kata Komjen Agung.
Ketiga, lanjut Agung, terkait adanya tindak pidana obstruction of justice penyidik sudah melakukan pemberkasan terhadap 6 tersangka dan 6 anggota polisi yang terlibat terkait kode etik.
“Polri akan tindak lanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Komjen Agung.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan sejak awal pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait kasus ini.
Oleh karena itu, Komnas HAM dan Polri sepakat menyepakati beberapa hal antara lain keterbukaan dan akuntabilitas.
Lalu, Komnas HAM juga meminta adanya aksesibilitas atau peluang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus Brigadir J.
“Posisi kami imparsial,” ujar Ahmad.
Ahmad memaparkan kasus Brigadir J memang membuat masyarakat bingung karena adanya misinformasi dan penghilangan bukti atau obstruction of justice.
Namun, beberapa minggu terakhir ini tim khusus dan penyidik Komnas HAM berhasil mengungkap itu semua.
“Tapi kami tetap mengawal proses selanjutnya hingga persidangan,” ujarnya. (nsi)
Load more