Jakarta – Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto.
Ada tiga poin penting terkait isi rekomendasi Komnas HAM. Pertama, kasus pembunuhan itu sendiri.
Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.
Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Load more