Jakarta - Berkas perkara dan surat dakwaan penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat terdakwa perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Penerima suap dari Ade Yasin adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
"Hari ini, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri.
Keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar itu, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK.
Load more