Jakarta - Terkait laporan pemantauan dan penyelidikan pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke Timsus Polri, Komnas HAM sebut akan membahas ectra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Isu mengenai extra judicial killing nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujar Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Tak hanya soal extra judicial killing, Komnas HAM tetap akan membahas obstruction of justice. Hal tersebut merupakan yang utama di laporan dan rekomendasi kepada Polri lantaran menyangkut hak asasi manusia.
"Itu justru yang utama karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," lanjutnya.
Gestur Ferdy Sambo di Rekonstruksi Jadi Sorotan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan pada rekonstruksi yang digelar di rumah Saguling dan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, Brigadir RR, dan Putri Candarawathi.
Adapun yang paling mencuri perhatian pada rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu adalah sosok otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Load more