Jakarta – Polri menerima hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM soal kasus Brigadir J.
Substansi yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” kata Komjen Agung, Kamis (1/9/2022), dilansir Antara.
Komjen Agung mengungkapkan substansi yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Terkait atau tindak pidana obstruction of justice, enam personel polisi yang terlibat mulai menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," ujarnya.
Load more