Jakarta – Polri menerima hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM soal kasus Brigadir J.
Substansi yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” kata Komjen Agung, Kamis (1/9/2022), dilansir Antara.
Komjen Agung mengungkapkan substansi yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Terkait atau tindak pidana obstruction of justice, enam personel polisi yang terlibat mulai menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," ujarnya.
Keenam tersangka tersebut akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan. Enam tersangka yang dimaksud antara lain:
1. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
6. Kompol Chuk Putranto (mantan Ps. Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," ungkapnya. (ant/nsi)
Load more