Lantas Beka juga bicara soal rekayasa kasus dari Ferdy Sambo, terlihat dari rekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonsruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detil dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya.
"Analisanya, pembunuhan Bigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka.
Ia lantas menyebutkan, dalam temuan Komnas HAM tidak terdapat penyiksaan seperti isu yang selama ini beredar.
"Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," paparnya.
Load more