"Kita harus apresasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditungangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," sambung Beka.
Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri pada konferensi pers yang sama.
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus. (ito)
Load more