Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Hal tersebut disampaikan Beka saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.
"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia.
Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka tersebut, juga disebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.
Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.
Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Sedangkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, pihaknya menyertakan isu yang sama pada kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata Taufan. (ant/ebs)
Load more