Dia menjelaskan Bharada E tetap mengikuti agenda pemeriksaan ulang Putri Candrawathi melalui zoom.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar kondisi Bharada E tidak terganggu karena harus berhadapan dengan istri pimpinannya.
"Jadi, tadi dipisah ruangan. Kami melalui zoom, tetapi yang lainnya tatap muka," jelasnya.
Seperti diketahui, Bharada E, Bripka RR, KM, dan saksi bernama Susi menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Putri Candrawathi, Rabu (31/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu, tersangka Putri Candrawathi kembalu belum ditahan penyidik lantaran alasan kesehatan.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
Load more