LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Tujuh Polisi Jadi Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J Termasuk Sambo, Pakar: Langkah Tegas Polri

Pakar hukum pidana menilai penetapan tujuh polisi sebagai tersangka penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 - 20:31 WIB

Jakarta - Pakar hukum pidana menilai penetapan tujuh perwira polisi sebagai tersangka penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah langkah tegas Polri.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

“Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata dia, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. 

Baca Juga :

“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” ujar dia.

Ia menyebut dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. 

“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya ? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” ucapnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata dia, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. “Jadi, kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Ia bilang, atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

“Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu, sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

“Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adapun enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. (ant/mut)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tanggapi Hasil Survei Tandingan, CRC: Kami Anggota PERSEPI dan Terdaftar di KPU

Tanggapi Hasil Survei Tandingan, CRC: Kami Anggota PERSEPI dan Terdaftar di KPU

Celebes Research Center (CRC) merespons munculnya hasil survei tandingan yang mengunggulkan pasangan calon tertentu di Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Gorontalo
Orasi di Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Sampaikan Hal Ini ke Pendukung

Orasi di Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Sampaikan Hal Ini ke Pendukung

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan hal ini di agenda kampanye akbar, Sabtu (23/11/2024) ini.
Jangan Sekali-kali Ajarkan Anak Menabung, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Harus Tahu karena Rentan...

Jangan Sekali-kali Ajarkan Anak Menabung, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Harus Tahu karena Rentan...

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan alasan orang tua tidak perlu mendidik anak menabung atau menyimpan sejumlah harta sejak dini mengacu pada konsep agama Islam.
Janji Ruben Amorim Jelang Debut Bersama Manchester United, Fans Setan Merah Bakal Lihat Perubahan

Janji Ruben Amorim Jelang Debut Bersama Manchester United, Fans Setan Merah Bakal Lihat Perubahan

Jelang lakoni pertandingan debut sebagai pelatih Manchester United, Ruben Amorim janjikan satu perubahan penting di skuad Setan Merah.
Ahokers dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024

Ahokers dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024

Pendukung Ahok atau Ahokers dan pendukung Anies Baswedan 'Anak Abah' bersatu dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024. Begini kata Ahok soal...
Media Asing Prediksi Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Nanti Skuad Shin Tae-yong Ada di Posisi...

Media Asing Prediksi Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Nanti Skuad Shin Tae-yong Ada di Posisi...

Begini prediksi media asing soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026, ternyata nanti Shin Tae-yong akan menempati posisi ini di Klasemen Grup C.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral