Jakarta - Terkait kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang di Bekasi Jawa Barat. DPR kembali menyoroti jam operasional kendaraan besar seperti truk dan tronton peti kemas. Pembatasan ini dinilai penting dalam mengurangi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan prihatin dan turut berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan maut truk besar menabrak tiang telekomunikasi di Bekasi.
"Sungguh sangat prihatin, kita turut berduka dengan kecelakaan yang merenggut nyawa warga, termasuk anak-anak SD. Kita doakan seluruh korban husnul khatimah," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (01/09/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kecelakaan yang disebabkan truk besar bukan kali ini saja terjadi. Ia mengingatkan sejumlah kecelakaan truk besar yang merenggut puluhan nyawa tak berdosa menjadi warning bagi semua pihak.
"Ingatan kita tentu belum kering saat kecelakaan yang melibatkan truk besar di Balikpapan, lalu di Cibubur, ini kejadian lagi di Bekasi. Banyak nyawa nggak berdosa melayang lho. Ini tentu warning untuk kita semua, untuk pemerintah, pemilik truk dan para supir," paparnya.
Gus Muhaimin lantas mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang waktu operasional truk besar. Ia mengusulkan operasional truk besar dibatasi dari jam 22.00 sampai jam 05.00, sebab waktu tersebut relatif sepi dari aktivitas warga.
"Jadi saya minta pemerintah, Kemenhub dan pihak terkait segera mengevaluasi jam operasional truk besar, terutama di kawasan padat. Coba misalnya jam operasionalnya diatur malam, jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Saya kira ini bisa dipertimbangkan, disamping pengecekan kondisi truk secara berkala," imbuh Gus Muhaimin.
Load more