Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terus memunculkan tersangka baru. Teranyar ada enam petinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Penetapan enam tersangka baru ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dengan demikian tersangka obstruction of justice total menjadi tujuh orang. "Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
sambo-dan-brigadir-yosua.jpg">
Berikut daftar lengkap nama tujuh tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima orang tersangka inti kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Bharada E atau Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ungkap Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memperagakan rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022). Rangkaian rekonstruksi tersebut digelar mulai pukul 10.00 hingga 17.09 WIB. Total terdapat 78 adegan yang diperagakan di tiga TKP.
Salah satu adegan yang paling disorot saat rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk bersama di sofa. Dalam kesempatan tersebut, kedunya tampak larut dalam keharuan. Ferdy Sambo bahkan sampai memeluk dan mencium istrinya.
Momen Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi itu dilakukan di salah satu ruangan di rumah pribadi mereka Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang mengenakan baju tahanan merangkul pundak istrinya. Putri Candrawathi yang berbaju putih tampak hanyut dalam pelukan itu lalu menyenderkan kepalanya ke dada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemudian mencium Putri, keduanya terlihat menahan air mata.
Setelah adegan itu, Ferdy Sambo mengambil alat komunikasi berupa HT dan berkomunikasi dengan seseorang. Putri kemudian pergi meninggalkan ruangan.
Berikutnya Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Dalam adegan ini diduga mereka tengah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Proses reka adegan ini juga disaksikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi. Sampai sore ini, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J masih berlangsung.
Adegan itu membuat publik bertanya-tanya, apa yang dibicarakan kedua di sofa itu sebelum akhirnya menghabisi nyawa Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lantas membeberkan isi percakapan antara kedua tersangka tersebut.
Beka memastikan bahwa dalam adegan sofa itu, Putri Candrawathi tengah menceritakan kejadian yang ia alami saat berada di Magelang kepada Ferdy Sambo.
“Ya ngobrol. Artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat,” beber Beka saat ditemui awak media di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Setelah Putri selesai menceritakan perkara di Magelang, barulah Ferdy Sambo membuat rencana pembunuhan terhadap ajudannya itu. “Kalau sudah lama (rencana pembunuhan disiapkan), Nggak lah,” tegasnya.
Total terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, berikut rinciannya:
16 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Magelang, pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.
35 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Saguling, pada tanggal 8 Juli dan setelah pembunuhan Brigadir J
27 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Kompleks Polri Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli.
Empat pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf melakukan rekonstruksi menggunakan pakaian tahanan. Sementara satu tersangka lainnya Putri Candrawathi mengenakan pakaian berwarna putih. (lpk/ppkamr)
Load more