Tangerang, Banten - Diketahui, Putri Candrawathi bersama keempat tersangka lainnya dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J telah melakukan rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Berbeda dengan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani rekonstruksi tidak memakai baju tahanan berwarna oranye. Namun, dirinya terlihat mengenakan pakaian serba putih.
Karena Putri belum ditahan, bukan berarti ia bebas. Maka dirinya dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri dengan alasan statusnya yang kini menjadi tersangka.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Candrawathi.
Putri Chandrawathi merupakan istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
Load more