"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.
Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
“Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Dirinya menilai proses penegakan hukum harus tetap dijalankan apabila ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa. (prs/ebs/mzn/kmr)
Load more