Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan hasil temuannya kepada pihak kepolisian pada hari Kamis (1/9/2022).
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. Bareskrim Polri mengungkap ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Timsus Polri pada konferensi pers yang sama.
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Dan yang menarik adalah ketika Komnas HAM menduga kuat telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Bareskrim Polri Resmi Menghentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Load more