Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dihentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo siang ini di Mabes Polri.
Sebelumnya sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(chm)
Load more