Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menempuh perjalanan panjang. Meski demikian, terus muncul sejumlah perkembangan baru.
Diantaranya adalah, ditetapkannya 6 tersangka baru dari perwira kepolisian selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Setelah Irjen Ferdy Sambo, menyusul enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Load more