Keenam orang itu disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:
Komnas HAM (via Antara)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM masih akan melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.
Load more