"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.
Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) lalu.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Load more