Jakarta - Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sejumlah indikator menjadi penilaian timsus untuk tak menahan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurutnya indikator utama tak dilakukan penahanan terhadap Putri berupa alasan kemanusiaan.
"Pak Irwasum sebagai ketua timsus sesuai dengan masukan Pak Kabareskrim dan Pak Dirtipidum itu sudah sangat jelas ya tidak perluu saya harus mengulangi lagi. Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," ungkap Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Dedi menyampaikan sikap kooperatif yang ditampilkan Putri turut serta menjadi poin penting penyidik untuk tak melakukan penahanan terhadap istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kata ia, Putri Chandrawathi berjanji kepada penyidik untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya terhadap penyidik terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik," ungkapnya.
Indikator lain berupa permintaan Kuasa Hukum Putri Candrawathi terhadap penyidik untuk tak dilakukan penahanan.
Kata Dedi, pihak Kuasa Hukum Brigadir J mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tak dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan," katanya.
Sementara itu, pihak penyidik melakukan langkah pencekalan terhadap Putri Candrawathi di tengah kebijakan ya takelakukan penahanan terhadad tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Load more