Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dipastikan ditahan pada tempat khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar beserta tujuh anak buahnya tersebut ditahan pada patsus SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," katanya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya penahanan yang dilakukan merupakan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fajar beserta anak buahnya dalam menangani kasus judi online.
Sementara Fajar beserta anak buahnya bakal menjalani masa penahan pada patsus tersebut selama 30 hari.
"Selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," ungkapnya.
Load more