Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dipastikan ditahan pada tempat khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar beserta tujuh anak buahnya tersebut ditahan pada patsus SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," katanya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya penahanan yang dilakukan merupakan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fajar beserta anak buahnya dalam menangani kasus judi online.
Sementara Fajar beserta anak buahnya bakal menjalani masa penahan pada patsus tersebut selama 30 hari.
"Selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Mabes Polri periksa Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quatul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M. Fajar beserta anggotanya.
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Polsek Penjaringan tersebut ditengarai penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penangkapan hanya dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta para anggotanya.
Sedangkan, kata Zulpan, pihak Propam Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ungkapnya. (raa)
Load more