Jakarta - Polda Metro Jaya sebut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar terancam hukuman berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Mabes Polri terkait hasil penyidikan terhadap M. Fajar.
"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zulpan menjelaskan saat ini Fajar beserta 7 anak buahnya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
Menurutnya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Fajar dalam pengungkapan kasus judi online.
Sebab, kata Zulpan, Fajar beserta 7 Anak buahnya terbukti mendapati keuntungan dari Tersangka judi online.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ungkapnya.
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Polsek Penjaringan tersebut ditengarai penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penangkapan hanya dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta para anggotanya.
Sedangkan, kata Zulpan, pihak Propam Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ungkapnya. (raa/ree)
Load more