Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri)
Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Ketujuh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena termasuk dalam kelompok obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun Seali Syah tetap menyangkal bahwa suaminya tersebut tidak bersalah, hingga Polri akhirnya angkat bicara. (put/kmr)
Load more