Dalam laporan tersebut Kamaruddin dan Deolipa disangkakan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Hoaksnya (Kamaruddin) soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," ungkap Zakirudin.
Sementara, Deolipa Yumara dilaporkan dengan tuduhan menyebar berita bohong Putri Candrawathi yang berhubungan intim dengan Kuat Maruf. Juga atas pernyataannya yang menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
"Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sementara dalam laporan tersebut pihaknya turut serta membawa sejumlah alat bukti dalam perkara penyebaran berita bohong tersebut.
Aliansi Aktivis Indonesia saat di Polres Metro Jakarta Selatan (via Antara)
Tak hanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, Aliansi Aktivis Indonesia juga turut melaporkan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Load more