Sementara Kapolri mengatakan mengatur perilaku anggota polisi tentang gaya hidup dalam Korps Bhayangkara dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri.
"Untuk pola hedonis kami sudah mengeluarkan Perkap dan STR Propam terkait hedonis ini. Tolong Pak, kami diinfokan karena ini sudah diatur, kalau pola ini masih dilakukan kami sudah punya aturan dan mereka bisa kita proses di dalam aturan kami terkait dengan pelanggarannya," ujar Listyo.
Jenderal Listyo juga menegaskan akan melakukan pengawasan setiap hari kepada anggotanya terkait memamerkan gaya hidup mewah ke publik.
"Terus dilakukan Propam untuk patroli setiap hari. Namun demikian kami tidak mungkin awasi sendiri dan butuh masukan masyarakat terhadap informasi tersebut," lanjutnya. (ree/act)
Load more