Diketahui, tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Irfan Widyanto.
Sementara, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.
Load more