Jakarta - Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi sebagai Penasihat Kapolri ungkap peranan 6 Perwira tersangka Obstruction Of Justice, yang baru saja dijatuhkan sanksi oleh Komisi Kode Etik, Sabtu (3/9/2022).
Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri. (ist)
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.
"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).
"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.
Load more