Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat (2/9/2022).
Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo. Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.
"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.
Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Load more