Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Adapun jenis BBM yang resmi dinaikan pemerintah, yaitu Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Kenaikan harga BBM ini resmi berlaku satu jam setelah diumumkan oleh pemerintah atau berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB nanti.
Adapun kenaikan harga BBM Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi 14.500 per liter.
Berikut isi lengkap pidato Presiden Jokowi terkait kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Bismillahirohmanirohim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat siang salam sejahtera bagi kita semuanya Om Swastiastu, Nama Budaya, Salam Kebajikan Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati.
Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM Tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp500 2,4 triliun rupiah, dan itu akan meningkat terus.
Dan lagi lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Saat ini Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian.
Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, bantuan langsung tunai BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar 150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun rupiah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan.
Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.
Pemerintah berkomitmen Agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu.
Selanjutnya saya minta Menteri ESDM Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (mut)
Load more