Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru, setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan penetapan tersangka obstruction of justice. Pernyataan terbaru soal anggapan 6 Perwira tidak mengetahui Ferdy Sambo eksekutor Yoshua, Pengacara Brigadir J: Apa keahlian polisi? Sabtu (3/9/2022).
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini ia ditetapkan jadi tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Ada 6 Perwira ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan yang juga jadi tersangka, diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, Akp Arifan Widyanto.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne untuk mengemukakan pendapatnya soal munculnya pernyataan bahwa keenam perwira tidak tahu akar kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dibalik dalang utama.
Hal itu pun ditanyakan kepada Martin soal bagaimana jika keenam tersangka obstruction of justice tidak mengetahui.
Bahkan merasa tertipu karena mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more