Jakarta - Publik diramaikan dengan perbincangan terkait Putri Candrawathi, salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan karena alasan yang masih memiliki seorang anak kecil ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Namun Publik sempat membandingkan dengan sosok seorang ibu yang berada di Aceh. Dirinya tetap dijebloskan kedalam penjara dengan mengajak 3 anak kembarnya yang masih bayi.
Salah satu akun di media sosial instagram ikut mengunggah sebuah cuplikan video singkat yang memberitakan seorang ibu yang dipenjara bersama 3 orang anaknya yang masih bayi.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut. Dikutip dari akun @lamputerangofficial pada Jumat (2/9/2022)
Bersamaan dengan itu, ada keterangan berupa tulisan dalam video yang mempertanyakan sikap Kak Seto yang pilih kasih.
“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karna bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jgn di beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.
Kemudian dibandingkan pula penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” lanjut keterangan tersebut.
Seperti diketahui, beberapa tahun silam Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 setelah dilaporkan ke Mapolres Bireuen oleh beberapa korban.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
Berbeda halnya dengan Putri Candrawathi, pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengaku setuju jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan.
"Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga," tutur Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8).
Menurutnya, alasan tersebut dinilai masih manusiawi. Sehingga jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pertimbangan itu bukan hal yang luar biasa dan bukan hal aneh untuk dilakukan.
"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.
Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
“Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Publik geram dengan perlakuan Putri Candrawathi yang menjadikan anaknya sebagai alasan untuk menghindari dari penahanan. (Mzn/kmr)
Load more