Foto Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Selain itu, orang nomor satu di Devisi Humas Polri ini juga beberkan, bahwa ada 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J. Masih lanjutnya menerangkan, bahwa 28 anggota tersebut, nantinya akan dibagi menjadi tiga (3) klaster sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, ia juga mengungkapkan, dari 35 sudah diputuskan 7 obstruction of justice dan sisanya 28 pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pemeberitaan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangkat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Devisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Brimopaminal Devisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Devisi Propam.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Aag)
Load more