Jakarta - Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diumumkan oleh pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) siang, Ketua Umum DPP Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan penolakannya dengan memberikan beberapa alasan.
Menurutnya kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat yang sekarang sudah turun di angka 30% diperkirakan akan semakin merosot ke angka 50% dengan kenaikan harga BBM tersebut.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5% hingga 8% yang menyebabkan harga kebutuhan bahan pokok meroket," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, Sabtu (3/9/2022).
Selanjutnya upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan bahwa pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali berlandaskan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," ucapnya.
"Terlebih kenaikan ini dilakukan saat negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia dengan Ron yang harganya jauh lebih murah dibandingkan Pertalite," tuturnya.
Said Iqbal juga mengkhawatirkan naiknya BBM akan meningkatkan ongkos energi industri yang mana hal itu bisa memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait dengan bantuan subsidi upah sebesar 150 ribu rupiah selama 4 bulan kepada buruh, menurutnya ini hanya "gula-gula" saja agar buruh tidak protes. Ia menyangkal jika uang sebesar itu bisa menutupi kenaikan harga akibat kenaikan inflasi yang meroket.
Oleh karenanya, Partai Buruh dengan tegas menolak kenaikan harga BBM dan akan melakukan aksi bersama Serikat Buruh pada tanggal 06 September 2022 di DPR RI dengan mengajak puluhan ribu buruh.
"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10% - 13%," pungkasnya. (hsn/mut)
Load more