Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membuat wakil rakyat meradang. Keputusan menaikkan harga BBM dianggap melanggar konstitusi.
Legislator Partai Demokrat, Santoso mengatakan Keputusan yang diambil pemerintah menaikkan BBM dianggap mencederai hati nurani rakyat dan bertentangan dengan tujuan negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kenaikan ini jelas mencederai nurani rakyat dan memperlihatkan bahwa pemerintah mengingkari tujuan bernegara UUD 1945 yang jelas digariskan pada Pembukaan UUD 45," ujar Santoso kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Pada Pembukaan UUD 45 di alinea ke-4 termaktub bahwa negara bertujuan untuk melindungi tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Menurut Santoso, anggota Komisi III DPR RI, jika keputusan yang dibuat dengan dalih dalam rangka kesehatan fiskal serta APBN, sementara pemerintah tidak memperhatikan dampak kesulitan hidup yang dihadapi rakyat setelahnya maka kenaikan BBM layak dicabut.
"Rakyat sudah menderita dengan keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini. Jangan tambah beban serta penderitaan mereka, kalau bukan pemerintah siapa lagi yang akan menyelamatkan rakyat dari kemiskinan dan keterbelakangan oleh himpitan ekonomi," jelas Santoso.
"Untuk apa ada pemerintah jika kesulitan rakyat bukan diatasi tapi malah makin ditekan," sambungnya.
Load more