Jakarta - Meski penyidik Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara, rumah dinas Ferdy Sambo dan rumah pribadinya di Magelang, Polri mengaku masih belum mendapatkan benang merahnya.
Namun, meski puluhan reka adegan telah diperagakan, Polri masih belum bisa menemukan benang merah dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Diketahui dalam reka adegan kasus kematian Brigadir J, para tersangka melangsungkan 74 reka adegan dari 78 yang direncanakan dari dua lokasi yakni rumah mewah milik Irjen Pol Ferdy Sambo dan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan dari puluhan reka adegan pihaknya belum mendapati benang merah dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
"Jangan bicara benang merah adanya benang hitam," kata Brigjen Andi Rian saat ditemui di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi menjelaskan dari reka adegan yang dilakukan para tersangka terdapat perbedaan dari pengakuan terkait gelar rekonstruksi. Perbedaan yang mencolok berupa aksi penembakan Brigadir J yang berbeda pandang antara Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Bukan, bukan ada dua versi. Menurut keterangan RE (Bharada E) sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silahkan masing-masing kan mempertahankan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi.
Kendati terdapat perbedaan dari Bharada E dengan Ferdy Sambo, Andi enggan menyebut reka adegan penembakan dalam menghabisi nyawa dari Brigadir J.
"Masalah dia menembak atau tidak makanya saya katakan tadi masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti kita akan uji di pengadilan," pungkasnya.
Ferdy Sambo dan pemeran pengganti Bharada E (YouTube/Polri TV Radio)
Komnas HAM yang turut hadir mengawal proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di tiga lokasi berbeda.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menemukan perbedaan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Satu hal yang jelas kalau bicara perbedaan, pasti ada. Namun, itu harus diuji lagi," kata Beka Ulung di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Beka menjelaskan perbedaan yang menonjol ialah perbedaan jumlah reka adegan yang sebelumnya menjadi materi rekonstruksi. Menurutnya, Komnas HAM akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terkait temuan tersebut.
"Kan, ini tadinya 78 adegan, tapi kemudian jadi 74. Itu kemudian juga kami teliti satu persatu soal kesesuaian dengan kronologi yang kami miliki," jelasnya.
Selain itu, Beka menegaskan pihaknya juga bakal memeriksa terkait jumlah tembakan yang disarangkan para tersangka kepada Brigadir J.
Dia mengaku pihaknya telah mendapatkan catatan-catatan penting guna penyesuaian rekonstruksi.
"Kami lagi mengecek lagi, nih, kesesuaiannya. Pak Anam, kan, di dalam tulis catat-catat. Nah, itu akan kami uji, malam ini," imbuhnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Setelah Irjen Ferdy Sambo, menyusul enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Keenam orang itu disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more