Jakarta - Ketua Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan saran agar DPRD membentuk panitia seleksi (pansel) khusus dalam proses penentuan nama Penjabat (Pj) Gubernur.
"Walau pun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti wakil gubernur kemarin sampai dibentuk pansel tersendiri. Masa untuk jabatan gubernur kita tidak ada mekanisme rinci," tuturnya, melansir dari keterangan resmi, Minggu (4/9/2022).
Dia menegaskan adanya pembentukan pansel ini memiliki kemungkinan nilai demokratis agar mendapatkan kandidat berkualitas.
"Dengan membentuk pansel, kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana," imbuh Ara.
Ara berharap dalam pemilihan tiga kandidat yang diusulkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo ini masyarakat turut terlibat.
"Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan DPRD belum menyiapkan tiga kandidat untuk maju sebagai Pj Gubernur.
Hal ini terjadi karena DPRD tengah fokus dalam Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September 2022 mendatang.
Selain itu, tugas yang diberikan Kemendagri kepada DPRD untuk menyiapkan tiga kandidat untuk maju sebagai Pj Gubernur merupakan tugas baru bagi DPRD DKI Jakarta.
"Ini kan hal yang baru. Karena ini hal baru, kita mesti cari format pengambilan keputusannya bagaimana untuk menetapkan tiga nama itu," kata Gembong, dalam keterangan resmi, Minggu (4/9/2022).
Sementara untuk tiga nama kandidat Pj Gubernur yang akan diusulkan, DPRD akan segera mengadakan rapat pimpinan gabungan sebelum tanggal 16 September 2022.
Sebab, tiga nama kandidat harus segera diserahkan satu bulan sebelum masa bakti gubernur berakhir, yakni 16 Oktober 2022. (agr/nsi)
Load more