"Saya bingung begini, balik lagi kebelakang. Yoshua itu dituduh melakukan kekerasan seksual dan pengancaman, pada saat itu juru bicaranya adalah yang lulusan Essex University (kuasa hukum PC) hingga gugur karena tidak ada peristiwa pidana dan keluar surat SP3.
Martin mengaku bingung karena sekarang di bangun lagi narasi di pindah locus dan tempus-nya di Magelang dan justru sekarang yang melakukan itu adalah instumen negara melalui Komnas HAM.
Menurut Martin, sebelumnya pada tanggal 3 Agustus Komnas HAM pernah mengatakan hal sebaliknya tentang dugaan pelecehaan itu, "ini masih ada jejak digital ya, "Bapak Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa tak ada bukti yang menunjukkan kalau Brigadir J melakukan pelecehan seksual." ujarnya
Selanjutnya, hal tak sejalan ditunjukkan Komnas HAM yang mengumumkan pada tanggal 1 september melalui Beka Ulung Apsara yang mengatakan bersama Komnas Perempuan bahwa ada dugaan keras terjadi kekerasan seksual.
Tim Pengacara Brigadir J pu menelusuri apa bukti dan siapa saksi yang menuduh dari kliennya melakukan dugaan pelecehan, karena sejauh ini tidak ada bukti dari Bareskrim Polri. ternyata dari keterangan PC.
"Setelah kita telisik, setelah kita pelajari ternyata dasar mereka mendalilkan atau pun membangunkan isu ini adalah hanya karena berdasarkan keterangan dari satu orang saksi." terang Martin
"Bu Putri dan juga keterangan beberapa orang saksi yang tidak melihat tapi katanya mengetahui dan mengonfirmasi dari tangisan segala macam, Sayangnya mereka ini semua sehari-hari hidupnya dibiayai oleh Bu Putri," sambungnya.
Load more