Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak memasuki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai LPSK mengomentari rekomendasinya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Ia meminta LPSK agar tidak ikut campur dalam hal rekomendasi penyelidikan lembaganya.
"Mereka (LPSK) jangan masuk tupoksi lembaga lain," ujar Taufan seusai dihubungi, Senin (5/9/2022).
Taufan menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more