Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak memasuki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai LPSK mengomentari rekomendasinya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Ia meminta LPSK agar tidak ikut campur dalam hal rekomendasi penyelidikan lembaganya.
"Mereka (LPSK) jangan masuk tupoksi lembaga lain," ujar Taufan seusai dihubungi, Senin (5/9/2022).
Taufan menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Oleh karena itu, dia mengatakan membuat rekomendasi kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi.
Dia menuturkan dugaan itu yang membuat hal itu perlu diselidiki tentang kebenarannya.
"Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri," jelasnya.
Selain itu, Taufan menyebutkan pihaknya telah mendapat kesimpulan yang diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu dua ahli psikologi.
Dia menegaskan kesimpulan tersebut bukan dilakukan tanpa landasan ilmiah sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi. Itu pun kami tetap menggunakan kata dugaan supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," imbuhnya.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo CS Ditunda
Sidang kode etik tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda.
Hal itu disampaikan langsung Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).
Nantinya sidang kode etik tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda menjadi Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Mabes Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat dari tujuh tersangka yang terlibat lingkaran kasus Ferdy Sambo pada Senin (5/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik Ferdy Sambo Cs itu perlu ditunda.
"Kami ada rapat dulu Senin (5/9/2022). Cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022), kami mulai sidang lagi," kata Irjen Dedi saat dihubungi.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas terkait kasus obstruction of justice.
Dia mengaku hari ini masih ada pemeriksaan saksi-saksi guna mendukung sidang KKEP, Selasa besok.
"Kami terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sampai 30 hari ke depan. Itu agar kami bisa (laksanakan sidang etik,red) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik obstruction of justice," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tujuh personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut ini daftarnya:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (lpk/mut)
Load more