LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Susno Duadji Yakini Rekomendasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual dari Komnas HAM Tidak Akan Dipakai.
Sumber :
  • tangkapan layar

Blak-blakan! Susno Duadji Yakini Rekomendasi Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Tidak Akan Dipakai, Karena Ini..

Mantan Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakini rekomendasi Komnas HAM soal dugaan pelecehan tidak akan dipakai oleh Bareskrim.

Selasa, 6 September 2022 - 14:21 WIB

Jakarta - Kembali muncul narasi atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri atasannya yakni Putri Candrawathi. Adapun Susno duadji yakini rekomendasi Komnas HAM soal dugaan pelecehan tidak akan dipakai oleh Bareskrim. Selasa (6/9/2022)

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi sosok yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari awal muncul menyeruak ke publik, ia dikenal karena sering menganalisa dari kacamata kepolisian yang mencerahkan pemahaman publik.

Blak-blakan! Susno Duadji Yakini Rekomendasi Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Tidak Akan Dipakai, Karena Ini..

Baru-baru ini Komnas HAM baru saja menyerahkan rekomendasi dari hasil investigasinya, salah satu butir rekomendasi yang membuat publik bertanya-tanya adalah poin dari memunculkan kembali adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga :

Yang isinya, "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Pihak keluarga mempertanyakan salah satu rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dugaan kekerasan seksual jadi latar belakang pembunuhan Brigadir Yoshua.

Menanggapi akan munculnya kembali narasi dugaan pelecehan dari rekomendasi Komnas HAM itu, Susno Duadji mengatakan itu tidak akan berpengaruh dan yakin tidak dipakai oleh Bareskrim Polri.

"Kalau saya katakan tidak ada pengaruhnya, itu rekomendasi boleh dipakai, boleh nggak. Saya yakin tidak dipakai, kalau dipakai banyak-banyakin kerjaan." terangnya.

Menurut, Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu selaku berpengalaman di bidang Reserse, memberikan sebuah pandangannya menyoal tentang Kasus pembunuhan berencana Brigadir J. yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri.

"Pembunuhan tidak perlu dibuktikan dengan motif, yang penting nyawa orang sudah mati, ada korbannya. Ya udah tinggal direncanakan apa tidak," ungkapnya.

"Ternyata sebelum dibunuh kan ada direncanakan di rumah pribadi Saguling hingga menggiring Yoshua Hutabarat ke rumah dinas dan terjadi peristiwa pembunuhan," sambungnya.

Atas dasar semua itu, dari reka adegan sebelum peristiwa pembunuhan, Susno meyakini kasus ini adalah pembunuhan berencana yakni Pasal 340.

"Ini kan pasti ada perencanaan, kalau perencanaan begitu, ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara maksimal," ucapnya." ujarnya.

Lebih lanjut, Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengatakan bahwa peristiwa pelecehan yang dikatakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu nggak jelas juga, mestinya sebagai lembaga 'kita memberi keterangan kepada warga kita;

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 mengatakan bahwa jika Komnas Perempuan ingin mengurus tentang hak-hak asasi perempuan, semestinya memperhatikan ibu dari Brigadir Yoshua. Yang sangat terpukul atas insiden pembunuhan tersebut.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral