Selain itu, Irjen Dedi mengatakan pihaknya masih fokus melengkapi berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia menuturkan pihaknya mendapat waktu dua pekan untuk melengkapi dan melakukan pendalaman terkait berkas lima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
"Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, perbaikan, menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera dilimpahkan kembali," imbuhnya.(lpk/chm)
Load more